JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR dan pemerintah sama-sama berharap, calon jemaah haji yang berangkat tahun ini tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan di luar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020 yang sudah mereka bayar. "Jangan sampai calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2022 ini, yang akan diambil dari daftar tunggu 2020 mengeluarkan uang lagi, itu kami tidak sepakat," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4/2022). Adapun calon jemaah haji yang berangkat tahun ini merupakan calon jemaah haji yang keberangkatannya tertunda pada 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. Baca juga: Luhut Tawarkan Naik Haji ke ART-nya yang Pensiun Usai 37 Tahun Mengabdi Pada 2020 lalu, mereka telah membayar Bipih sebesar Rp 31,4 juta hingga Rp 38,3 juta per jemaah tergantung embarkasi. Sementara, pada tahun ini, Kementerian Agama mengusulkan Bipih atau biaya perjalanan haji reguler tahun ini sebesar Rp 45.053.368 per jemaah. Selain jumlah kuota yang disediakan bagi Indonesia, perhatian publik kini juga tertuju pada Bipih atau biaya haji reguler yang sedang dibahas oleh Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR.