Kota Tanjungpinang - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Tanjungpinang sudah diberlakukan 100% untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD dan pendidikan non formal, SD dan SMP sederajat negeri dan swasta.
"Alhamdulillah, PTM sudah 100% dan mulai dilaksanakan Senin (23/5) untuk jenjang pendidikan di bawah naungan dinas pendidikan kota Tanjungpinang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati, Selasa (24/5/2022).
Penerapan PTM 100% ini, lanjut Endang, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, dan Nomor 420-1026/2022.
Kemudian, dinas pendidikan menerbitkan surat edaran Nomor 420/1580/5.3.01/2022 untuk pengaturan PTM 100% di kota Tanjungpinang.
Para siswa PAUD, pendidikan non formal, SD, dan SMP yang mengikuti pembelajaran PTM di sekolah diberikan durasi waktu belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.
Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka, termasuk kantin di sekolah juga diperbolehkan buka, asalkan semua kegiatan di sekolah selama PTM penuh dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Meski PTM sudah dilaksanakan dengan kapasitas 100%, saya harapkan baik peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan untuk tetap disiplin prokes, supaya belajar tatap muka di sekolah berjalan lancar dan aman," pintanya.
Dalam surat edaran ini, orangtua juga dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
"Namun, bagi orangtua yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya, harus melampirkan surat keterangan dari dokter," tambah Endang.
Surat edaran dinas pendidikan kota Tanjungpinang tentang PTM pada masa pandemi covid-19 ini berlaku efektif mulai 23 Mei 2022 dan akan dievaluasi sesuai dengan ketentuan dan kondisi pandemi covid-19 di kota Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).
Foto : Dok. Dinas Komnfo