Jakarta - Presiden Joko Widodo mengizinkan masker tidak lagi wajib dipakai saat beraktivitas di luar ruangan. Hal ini disebut menjadi tahap awal transisi Indonesia dari pandemi COVID-19 menuju endemi.Sehubungan dengan keputusan tersebut, KAI Commuter mengubah aturan terkait operasi dan layanan KRL dan KA Lokal sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yaitu sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022. Namun, penggunaan masker tetap diwajibkan.
Saat ini, KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen atau sebanyak 130-135 pengguna per kereta.
Sedangkan untuk kapasitas pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperbolehkan hingga 100 persen sesuai kapasitas.Namun seluruh penumpang tetap wajib menggunakan masker dan menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau sertifikat vaksin manual. KAI juga mengimbau untuk terus menjaga jarak dan mencuci tangan.
"Seluruh pengguna wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut, dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan. Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas," tulis Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI lewat keterangan tertulis yang diterima detikcom (18/5/2022).